Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Agustus 2020

Tafsir AL BAQARAH 191

 

وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ

Referensi: https://tafsirweb.com/707-quran-surat-al-baqarah-ayat-191.htmlArab-Latin: Waqtulụhum ḥaiṡu ṡaqiftumụhum wa akhrijụhum min ḥaiṡu akhrajụkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl, wa lā tuqātilụhum 'indal-masjidil-ḥarāmi ḥattā yuqātilụkum fīh, fa ing qātalụkum faqtulụhum, każālika jazā`ul-kāfirīnTerjemah Arti: Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 191 191. Dan bunuhlah mereka di mana pun kalian menemukan mereka, dan usirlah mereka dari tempat di mana mereka mengusir kalian, yaitu kota Makkah. Bencana (fitnah) yang timbul akibat melarang orang mukmin melaksanakan agamanya dan kembali kepada kekufuran itu lebih besar daripada pembunuhan. Janganlah kalian memulai perang dengan mereka di Masjidil Haram untuk menghormati tempat suci itu, sampai mereka sendiri yang memulai perang di tempat itu. Jika mereka memulai perang di Masjidil Haram, maka bunuhlah mereka. Balasan seperti ini -yaitu membunuh orang yang melakukan penyerangan di Masjidil Haram- akan menjadi balasan bagi orang-orang kafir.Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 191. Dan perangilah orang-orang musyrik yang terlebih dahulu memerangi kalian dimanapun kalian temui mereka, kecuali yang kalian temui di Masjidil Haram. Usirlah mereka dari tempat tinggal mereka sebagaimana mereka telah mengusir kalian dari Makkah. Perintah ini sangatlah penting, sebab kesyirikan dan perbuatan mereka memaksa kaum beriman untuk keluar dari agama lebih besar kejahatannya daripada ‘kejahatan’ membunuh mereka. Dan janganlah kalian mengawali perang dengan mereka dalam Masjidil Haram, hingga mereka yang mengawali perang dengan kalian. Jika mereka memerangi kalian di dalam Masjidil Haram maka perangilah mereka di dalamnya pula. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang mendustakan Allah dan rasul-Nya.Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dalam keadaan perang. Kaum muslim tidak boleh lengah terhadap musuh, sebab mereka, dalam perang, akan membinasakan kamu. Dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Sebanding dengan kejahatan mereka mengusir kamu dari kota mekah, mereka pun harus diusir dari kota yang sama. Dan fitnah, yakni tindakan mereka menghalangi orang yang akan masuk islam, mempertahankan kemusyrikan, mengisolasi sesama warga kota hanya karena meyakini tidak ada tuhan selain Allah, dan mengintimidasi orang yang berbeda keyakinan, itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di masjidilharam demi menghormati tempat suci, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Sebab, dalam islam, menghormati tempat suci tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa yang terancam dan membiarkan agama Allah diinjak-injak oleh orang yang tidak mencintai perdamaian. Jika mereka memerangi kamu terlebih dahulu di tempat suci seperti masjidilharam, maka perangilah mereka di tempat tersebut untuk membela diri dan kehormatan agama. Demikianlah balasan bagi orang kafir yang telah bertindak zalim. Tetapi jika mereka berhenti melakukan tindakan agresif, menyerang umat islam di tempat suci, kemudian mengajak berdamai, dan mempertimbangkan untuk menerima ajaran Allah; maka sikap mereka itu harus dihargai, bahkan jika mereka mengubah pola pikir dan benarbenar masuk islam, kekejaman mereka diampuni Allah, maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.(https://tafsirweb.com/707-quran-surat-al-baqarah-ayat-191.html)

TAFSIR QURAISH SHIHAB
Dan perangilah di mana saja kalian jumpai mereka yang lebih dulu memerangi dan mengusir kalian dari Mekah, tanah tumpah darah kalian. Jangan kalian merasa ragu melakukan hal itu, karena tindakan mereka itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan di al-Masjid al-Harâm. Mereka telah berusaha memfitnah agar orang-orang Mukmin keluar dari agama Islam dengan cara menyiksa, hingga mereka terpaksa lari dari tanah air dengan membawa agama mereka. Meskipun demikian, al-Masjid al-Haram memiliki kehormatan tersendiri. Karenanya, jangan kalian nodai kehormatan itu kecuali jika mereka lebih dulu menodainya dengan memerangi kalian di dalamnya. Jika mereka menyerang kalian, maka perangilah mereka. Dengan karunia Allah, kalian akan mendapat kemenangan. Demikianlah balasan yang menimpa orang-orang kafir: mereka akan diperlakukan seimbang dengan perlakuan mereka terhadap orang lain.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-191#tafsir-quraish-shihab)

TAFSIR JALALAYN
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum'. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-191#tafsir-jalalayn)

TAFSIR IBNU KATSIR

Firman-Nya (وقتلوهم حيث ثقفتموهم وأخرجوهم من حيث أخرجوكم) maksudnya, hendaklah tekad kalian bangkit untuk memerangi mereka, sebagaimana tekad mereka bangkit untuk memerangi kalian. Juga tekad untuk mengusir mereka dari negeri di mana mereka telah mengeluarkan kalian darinya sebagai pembalasan yang setimpal.
Firman-Nya (والفتنة أشد من القتل) oleh karena jihad mengandung resiko lenyapnya nyawa dan terbunuhnya banyak orang, maka Allah Ta’ala mengingatkan bahwa kekafiran, kemusyrikan, dan berpaling dari jalan Allah Ta’ala yang meliputi diri mereka itu lebih berat, kejam dan dahsyat bahayanya dari pada pembunuhan. Abu Malik mengatakan: “Artinya, apa yang sedang kalian perbuat itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan.” Abu al-Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas mengatakan, “Syirik itu lebih berbahaya daripada pembunuhan.”
Firman-Nya (ولا تقاتلوهم عند المسجد الحرام) sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ، حَرَام بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَد شَجَرُهُ، وَلَا يُخْتَلى خَلاه. فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ"
Artinya: “Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan (disucikan) Allah pada hari penciptaan langit dan bumi, dan ia menjadi haram melalui pengharaman Allah sampai hari kiamat kelak. Dan tidak dihalalkan kecuali sesaat pada siang hari. Dan sesungguhnya pada saat ini adalah haram dengan pengharaman Allah sampai hari kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan rerumputannya tidak boleh dicabut. Jika ada seseorang mencari-cari keringanan dengan dalih peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah, maka katakanlah, “Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian.” (HR. Al-Bukhari 1834 dan Muslim 1353)
Maksudnya Allah mengizinkan beliau memerangi penduduknya pada waktu penaklukan kota Makkah, karena ketika beliau menaklukkan Makkah ada beberapa orang lelaki yang terbunuh di Khandamah. Ada pula yang mengatakan bahwa penaklukan itu dilakukan secara damai, karena ucapan beliau:

مَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ
Artinya: “Barangsiapa yang menutup pintu rumahnya maka ia aman, barangsiapa masuk masjid maka ia juga aman, dan barangsiapa masuk rumah Abu Sufyan maka ia juga aman.” (HR. Muslim ) 
Firman-Nya (حتى يقاتلوكم فإن قاتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكافرين) maksudnya, janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka mulai menyerang lebih dahulu. Maka ketika itu kalian boleh memerangi dan membunuh mereka di sana untuk mempertahankan diri dari penyerangan, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membai’at para sahabatnya pada saat perjanjian Hudaibiyah di bawah sebuah pohon untuk berperang ketika kaum Quraisy dan pendukung mereka dari Bani Tsaqif dan kumpulan dari berbagai kabilah pada tahun itu berkomplot memusuhi beliau. Kemudian Allah Ta’ala menahan peperangan itu terjadi di antara mereka, Dia berfirman dalam Surah Al-Fath ayat 24 yang artinya: “Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan menahan tangan dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka.”(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-191-tafsir-ibnu.html

by ADITIA URIFUDIN dikutip dari berbagai sumber tafsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar