Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Anfal, ayat 67-69
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (67) لَوْلا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (68) فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (69)
Ibnu Mas'ud berkata, "Wahai Rasulullah, kecuali Suhail ibnu Baida. Karena sesungguhnya dia sering menyebutkan tentang Islam (yakni dia masuk Islam secara rahasia).' Rasulullah Saw. diam. Ibnu Mas'ud mengatakan.”Tiada suatu hari pun yang lebih aku takuti bila ada batu dari langit menimpaku selain hari itu, hingga Rasulullah Saw. bersabda, "Kecuali Suhail ibnu Baida'." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan. (Al-Anfal: 67)
Maka Umar berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka." Nabi Saw. berpaling darinya. Kemudian Nabi Saw. kembali bersabda kepada orang-orang seperti sabdanya yang pertama. Maka berdirilah Abu Bakar As-Siddiq r.a., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka." Maka lenyaplah rasa gusar yang tadinya mencekam wajah Rasulullah Saw., dan beliau Saw. memberi maaf mereka serta menerima tebusan mereka. Saat itu juga turunlah Firman Allah SWT yang mengatakan: Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil. (Al-Anfal: 68)
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوااللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. (Al-Anfal: 69), hingga akhir ayat.
Maka saat itu juga mereka menerima tebusan dari para tawanan.
http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-anfal-ayat-67-69.html?m=1
Tafsir Q Surat Al-Anfal, ayat 67-69
Al-Anfal 67:
Tafsir Jalanan:
Ayat ini diturunkan ketika kaum muslimin memilih untuk mengambil tebusan terhadap para tawanan perang Badar. (Tidak patut bagi seorang nabi) boleh dibaca yakuuna boleh pula takuuna (mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi) lafal yutskhina fil ardhi menunjukkan makna sangat di dalam memerangi orang-orang kafir. (Kalian menghendaki) hai orang-orang mukmin (harta benda duniawi) yakni kebendaannya dengan mengambil tebusan (sedangkan Allah menghendaki) untuk kalian (pahala akhirat) sebagai pahala oleh sebab memerangi orang-orang kafir (Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) ayat ini telah dinasakh oleh firman-Nya, "Dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan." (Muhammad 4)
Tafsir Quraish Shihab:
Tidak seorang pun dari para nabi diperbolehkan untuk memiliki dan menahan para tawanan atau mengambil harta tebusan dari mereka. Tidak pula mereka diperbolehkan mengampuni para tawanan itu sehingga kalian menang dan melumpuhkan musuh-musuh agar mereka tak mampu melanjutkan peperangan lagi. Tapi kalian, wahai orang-orang Muslim, begitu tergesa-gesa mengambil tawanan sebelum kalian benar-benar menang pada pertempuran di Badar. Kalian lebih mendahulukan kepentingan- kepentingan duniawi, sedangkan Allah menginginkan kalian mendapatkan kebahagiaan akhirat, melalui usaha menjunjung tinggi kebenaran dan memalingkan diri dari kesenangan-kesenangan dunia. Allah Mahakuat, Mahakuasa, Maha Memelihara segala urusan dengan mempertimbangkan kebaikan.
Al-Anfal 68 :
Tafsir Jalalayn:
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang terdahulu dari Allah) dengan dihalalkannya ganimah dan tawanan bagi kalian (niscaya kalian ditimpa karena tebusan yang kalian ambil) (siksaan yang besar.)
Tafsir Quraish Shihab:
Kalau bukan karena ketetapan azali Allah untuk memaafkan mujtahid yang salah, niscaya kalian akan mendapatkan azab oleh tindakan kalian yang ceroboh.
Al-Anfal 69:
Tafsir Jalalayn:
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)
Tafsir Quraish Shihab:
Makanlah dari apa yang kalian dapatkan dari harta rampasan berupa bahan-bahan makanan. Itu semua halal hukumnya, bukan pekerjaan yang kotor. Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusanmu, ampunan dan rahmat Allah sungguh amat besar bagi hamba-hamba yang kembali memohon ampunan kepada-Nya, sebagaimana Dia kehendaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar