فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemah Arti: Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Referensi: https://tafsirweb.com/683-quran-surat-al-baqarah-ayat-181.html)
Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 181
181. Barangsiapa yang merubah wasiat dengan cara menambah, mengurangi atau menghalangi seseorang dari haknya setelah ia mengetahui isi wasiat tersebut, sesungguhnya dosa perubahan itu menjadi tanggung jawab orang yang merubahnya, bukan tanggung jawab orang yang membuat wasiat. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui perbuatan mereka. Tidak ada sesuatupun hal-ihwal mereka yang luput dari pengetahuan Allah.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
181. Dan barangsiapa yang mengubah wasiat setelah ia mendengarnya dari orang yang memberi wasiat, maka dosanya hanya bagi orang yang mengubah. Sungguh Allah Maha Mendengar perkataan kalian dan Maha Mengetahui niat kalian.
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah maha mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah maha mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibattetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.(https://tafsirweb.com/683-quran-surat-al-baqarah-ayat-181.html)
Firman-Nya ini maksudnya, barangsiapa menyelewengkan wasiat itu dan menyimpangkannya, lalu mengubah ketetapannya dengan menambah atau mengurangi, tentu saja termasuk dalam hal ini adalah menyembunyikannya.Firman-Nya (فإنما إثمه على الذين يبدلونه), Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengemukakan: “Pahala si mayit itu ada di sisi Allah Ta’ala, sedangkan dosanya (mengubah wasiat) ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya.” Firman-Nya (إن الله سميع عليم) maksudnya Allah Ta’ala mengawasi apa yang diwasiatkan oleh si mayit, dan Dia mengetahui hal itu serta perubahan yang dilakukan oleh penerima wasiat.(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-181-tafsir-ibnu.html)
TAFSIR AL MISBAH
Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-181#tafsir-quraish-shihab)
TAFSIR JALALAIN
(Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-181#tafsir-jalalayn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar