Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Februari 2021

KAJIAN TAFSIR: AL BAQARAH 272

 

 AYAT

لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Referensi: https://tafsirweb.com/1038-quran-surat-al-baqarah-ayat-272.html

Terjemah Arti: Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Referensi: https://tafsirweb.com/1038-quran-surat-al-baqarah-ayat-272.html

TAFSIR MUYASSAR

272. Bukanlah tugasmu -wahai Nabi- memberikan petunjuk kepada mereka untuk menerima dan tunduk pada kebenaran, serta membawa mereka kepada kebenaran tersebut. Tugasmu hanyalah menunjukkan dan mengenalkan kebenara kepada mereka, karena wewenang untuk membimbing dan menuntun kepada kebenaran ada di tangan Allah. Dia lah yang memberikan hidayah (petunjuk) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Harta yang kalian infakkan, manfaatnya akan kembali kepada kalian, karena Allah tidak membutuhkannya. Hendaklah infak yang kalian berikan murni karena Allah. Orang-orang yang benar-benar beriman tidak berinfak kecuali untuk mencari rida Allah. Harta yang kalian infakkan -sedikit atau banyak- pahalanya akan diberikan kepada kalian secara penuh, tidak dikurangi, karena Allah tidak akan menzalimi siapapun.

Referensi: https://tafsirweb.com/1038-quran-surat-al-baqarah-ayat-272.html

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Jangan kaitkan bantuan sedekah dengan hidayah tuhan. Kita hanya diminta membantu dengan bersedekah. Dahulu para sahabat pernah enggan berinfak kepada sanak kerabat mereka yang musyrik. Ayat ini, menurut ibnu abbas, turun untuk merespons sikap mereka, dan memerintahkan mereka bersedekah, selain yang wajib, kepada setiap yang membutuhkan bantuan terlepas dari apa agama dan keyakinannya. Bukanlah kewajibanmu, wahai nabi Muhammad, apalagi orang selain engkau, menjadikan mereka, yakni orang-orang kafir dan sesat, mendapat petunjuk yang membuat mereka melaksanakan tuntunan Allah secara benar. Engkau hanyalah sekadar penyampai risalah secara lisan dan dengan keteladanan melalui cara-cara yang terbaik, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, atau keluarkan, maka kebaikannya akan kembali untuk dirimu sendiri selama kamu berusaha keras dan melakukannya secara ikhlas untuk mendapatkan keridaan-Nya. Dan janganlah kamu berinfak mengeluarkan harta melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi balasan secara penuh bahkan akan dilipatgandakan balasannya dan kamu tidak akan dizalimi atau dirugikan, bahkan diuntungkan, sebab seperti dinyatakan dalam surah an-nahl/16: 96, harta yang ada pada seseorang akan habis dan punah, sedangkan yang disedekahkan untuk mencari keridaan Allah akan kekal ganjarannya hingga hari kiamat. Petunjuk yang membuat mereka melaksanakan tuntunan Allah secara benar. Engkau hanyalah sekadar penyampai risalah secara lisan dan dengan keteladanan melalui cara-cara yang terbaik, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, atau keluarkan, maka kebaikannya akan kembali untuk dirimu sendiri selama kamu berusaha keras dan melakukannya secara ikhlas untuk mendapatkan keridaan-Nya. Dan janganlah kamu berinfak mengeluarkan harta melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi balasan secara penuh bahkan akan dilipatgandakan balasannya dan kamu tidak akan dizalimi atau dirugikan, bahkan diuntungkan, sebab seperti dinyatakan dalam surah an-nahl/16: 96, harta yang ada pada seseorang akan habis dan punah, sedangkan yang disedekahkan untuk mencari keridaan Allah akan kekal ganjarannya hingga hari kiamat.

Referensi: https://tafsirweb.com/1038-quran-surat-al-baqarah-ayat-272.html


TAFSIR QURAISH SHIHAB

Bukanlah kewajibanmu, Muhammad, untuk menjadikan orang-orang sesat itu mendapat petunjuk dan kebaikan. Kewajibanmu hanyalah memberi penjelasan. Dan Allah yang akan memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Bantuan yang kalian berikan kepada orang lain, manfaatnya akan kembali kepada diri kalian sendiri. Allah akan membalas itu semua. Ini jika apa yang kalian nafkahkan itu hanya untuk mengharap perkenan Allah. Kebaikan yang kalian lakukan dengan cara seperti ini, manfaatnya akan kalian rasakan sendiri. Dan pahalanya akan kalian terima secara lengkap tanpa dikurangi.

TAFSIR JALALAYN

Tatkala Nabi saw. melarang memberikan sedekah kepada orang-orang musyrik agar mereka masuk Islam, turunlah ayat, (Bukan kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk), maksudnya menjadikan manusia masuk Islam, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan belaka, (tetapi Allahlah yang menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya) untuk memperoleh petunjuk agar masuk Islam. (Dan apa saja yang baik yang kamu nafkahkan), maksudnya berupa harta (maka buat dirimu sendiri) karena pahalanya untuk kamu (Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mengharapkan keridaan Allah), maksudnya pahala-Nya dan bukan karena yang lain seperti harta benda dunia. Kalimat ini kalimat berita, tetapi maksudnya adalah larangan, jadi berarti, "Dan janganlah kamu nafkahkan sesuatu..." dan seterusnya. ("Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, niscaya akan diberikan kepadamu dengan secukupnya), artinya pahalanya (dan kamu tidaklah akan dirugikan"), artinya jumlahnya tidak akan dikurangi sedikit pun. Kedua kalimat belakangan memperkuat yang pertama.

TAFSIR IBNU KATSIR

Abu Abdur Rahman An-Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdus Salam ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Al-Faryabi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ja'far ibnu Iyas, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mereka (kaum muslim pada permulaan Islam) tidak suka bila nasab mereka dikaitkan dengan orang-orang musyrik. Lalu mereka meminta, dan diberikan keringanan kepada mereka dalam masalah ini. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kalian sendiri. Dan janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya. (Al-Baqarah: 272)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Huzaifah, Ibnul Mubarak, Abu Ahmad Az-Zubairi, dan Abu Daud Al-Hadrami, dari Sufyan (yaitu As-Sauri).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdurrahman (yakni Addusytuki) ayahku telah menceritakan kepadaku dari ayahnya; Asy'as ibnu Ishaq telah menceritakan kepada kami dari Ja'far ibnu Abdul Mugirah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. memerintahkan agar janganlah diberi sedekah kecuali orang-orang yang memeluk Islam, hingga turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk. (Al-Baqarah: 272), hingga akhir ayat. Setelah ayat ini turun, maka Nabi Saw. memerintahkan memberi sedekah kepada setiap orang yang meminta kepadamu dari semua kalangan agama.
Dalam hadis Asma binti As-Siddiq akan dijelaskan masalah ini, yaitu dalam tafsir firman-Nya:

لَا يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيارِكُمْ

Allah tidak melarang kalian (untuk berbuat baik dan berlaku adil) terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. (Al-Mumtahanah: 8)

*******************

Firman Allah Swt.:

وَما تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ

Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kalian sendiri. (Al-Baqarah: 272)
sama dengan firman-Nya:

مَنْ عَمِلَ صالِحاً فَلِنَفْسِهِ

Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. (Fussilat: 46)
Dan di dalam Al-Qur'an masih banyak ayat yang semakna.

*******************

Firman Allah Swt:

وَما تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغاءَ وَجْهِ اللَّهِ

Dan janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. (Al-Baqarah: 272)
Menurut Al-Hasan Al-Basri ialah nafkah seorang mukinin buat dirinya sendiri. Seorang mukmin tidak sekali-kali mengeluarkan nafkah melainkan karena mencari rida Allah.
Menurut Ata Al-Khurrasani, makna yang dimaksud ialah 'apabila kamu mengeluarkan sedekah karena Allah, maka kamu tidak akan dibebani apa yang telah diamalkan olehmu itu'. Makna ini cukup baik, yang artinya dengan kata lain ialah 'apabila seseorang bersedekah karena mengharapkan rida Allah, maka sesungguhnya pahalanya telah ada di sisi Allah'. Ia tidak dikenai beban karena memberikannya kepada orang yang takwa atau orang yang ahli maksiat, atau orang yang berhak atau orang yang tidak berhak. Pada garis besarnya ia mendapat pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya. Sebagai dalil yang dijadikan dasar dari makna ini ialah firman selanjutnya, yaitu: Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya. (Al-Baqarah: 272)
Hadis sahih yang diketengahkan di dalam kitab sahihain melalui jalur Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى زَانِيَةٍ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ الليلة على غني، قال: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بصدقة، فخرج فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ، فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ: أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ، وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا، وَلَعَلَّ الْغَنِيَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ، وَلَعَلَّ السَّارِقَ أَنْ يَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ»

Seorang lelaki berkata, "Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah malam ini." Lalu ia keluar dengan membawa sedekahnya, kemudian ia memberikannya kepada wanita tuna susila. Pada pagi harinya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan sedekahnya pada wanita tuna susila. Maka ia berkata, "Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas wanita pezina. Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah lagi malam ini." Maka ia memberikan sedekahnya itu kepada orang yang kaya. Pada pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia tadi malam memberikan sedekahnya kepada orang kaya. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala puji atas orang yang kaya. Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekahku lagi malam ini." Lalu ia keluar dan memberikan sedekahnya kepada pencuri, maka pada pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan sedekahnya tadi malam kepada pencuri. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala puji atas wanita tuna susila, orang kaya, dan pencuri." Kemudian ia didatangi (seseorang) dan dikatakan kepadanya, "Adapun mengenai sedekahmu, sesungguhnya telah diterima darimu. Mengenai wanita tuna susila, barangkali ia memelihara kehormatannya dengan sedekahmu itu dan tidak berzina lagi. Barangkali orang yang kaya itu sadar, lalu ia pun menginfakkan sebagian dari apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dan barangkali si pencuri memelihara kehormatannya dengan sedekahmu itu dan tidak mencuri lagi."

TAFSIR KEMENAG

Petunjuk (hidayah, taufik) adalah semata-mata urusan Allah, bukan urusan Rasul dan bukan pula urusan umatnya. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata. Namun bersedekah kepada sesama Muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan Muslim masih terdapat orang fakir miskin yang memerlukan pertolongan.

Sedekah mempunyai dan mengandung faedah timbal balik. Orang yang menerima sedekah dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai oleh orang-orang sekitarnya, asal ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik dan ikhlas karena Allah semata.

Selanjutnya disebutkan, bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan dia tidak akan dirugikan sedikit pun, karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihor

PENULIS MENGAMBIL HIKMAH

Para rasul, tidaklah dimintai tanggung jawab atas pemberian taufik kepada orang-orang kafir untuk mendapat hidayah. Akan tetapi, Allah lah yang melapangkan dada siapa saja yang dikehendakiNya untuk memeluk agamaNya dan memberikan taufik kepada agamaNya. Dan apa saja yang kalian berikan dari harta-harta, maka manfaatnya dari Allah akan kembali kepada kalian. Dan orang-orang mukmin tidaklah menginfakkan hartanya kecuali dalam rangka mencari ridha Allah. Dan apa saja yang kalian infakkan berupa harta (dalam keadaan ikhlas karena Allah), pasti kalian akan mendapatkan pahalanya secara penuh, dan kalian tidak mengalami pengurangan sedikit pun dari pahala itu.

Referensi: https://tafsirweb.com/1038-quran-surat-al-baqarah-ayat-272.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar