AYAT
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
TAFSIR MUYASSAR
274. Orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah di malam dan siang hari, secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, namun tidak disertai niat untuk ria (pamer) dan mencari popularitas, maka pahala mereka ada di sisi Rabb mereka di hari kiamat. Tidak ada ketakutan terhadap mereka mengenai urusan mereka di masa depan dan mereka tidak bersedih atas dunia yang tidak mereka dapatkan, karena besarnya anugerah dan karunia yang mereka dapatkan dari Allah.
Referensi: https://tafsirweb.com/1040-quran-surat-al-baqarah-ayat-274.html
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Orang-orang yang menginfakkan hartanya dalam berbagai situasi dan kondisi, di malam dan siang hari, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, banyak atau sedikit, mereka akan mendapat pahala di sisi tuhannya selama mereka mengeluarkannya secara ikhlas dan dengan cara-cara yang baik. Tidak ada kekhawatiran atas mereka bahwa nanti mereka akan mendapat siksa, sebab mereka aman dari siksa karena amal saleh yang mereka persembahkan, dan mereka tidak pula bersedih hati, risau dan gelisah, sebab hati mereka selalu dalam keadaan tenang. Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
Referensi: https://tafsirweb.com/1040-quran-surat-al-baqarah-ayat-274.html
TAFSIR QURAISH SHIHAB
Orang-orang yang terbiasa berinfak, jiwanya menjadi mulia di setiap saat, malam dan siang, di depan umum maupun sendirian. Mereka mendapat balasan di sisi Allah, tidak takut menghadapi masa depan, dan tidak bersedih terhadap yang telah lewat.
TAFSIR JALALAYN
(Orang-orang yang menafkahkan harta mereka, baik malam maupun siang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, maka mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka, tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita).
TAFSIR IBNU KATSIR
Firman Allah Swt.:
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 274)
Hal ini merupakan pujian dari Allah Swt. kepada orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan untuk mencari keridaan-Nya di segala waktu —baik siang maupun malam hari— dan dengan berbagai cara —baik yang sembunyi-sembunyi ataupun yang terang-terangan— sehingga nafkah buat keluarga pun termasuk ke dalam pengertian ini pula. Seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Sa'd ibnu Abu Waqqas, ketika beliau menjenguknya yang sedang sakit pada tahun kemenangan atas kota Mekah, menurut pendapat yang lain pada tahun haji wada', yaitu:
Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan rida Allah, melainkan engkau makin bertambah derajat dan ketinggianmu karenanya, sehingga berupa makanan yang kamu suapkan ke dalam mulut istrimu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Bahz; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Addi ibnu Sabit yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Yazid Al-Ansari menceritakan hadis berikut dari Abu Mas'ud r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang muslim itu apabila mengeluarkan suatu nafkah kepada istrinya dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka hal itu merupakan sedekah baginya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Syu'bah dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnu Yasar menceritakan hadis berikut dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Uraib Al-Mulaiki, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw., bahwa firman-Nya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. (Al-Baqarah: 274), diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang memiliki kuda (untuk berjihad di jalan Allah).
Habsy As-San'ani meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa mereka adalah orang-orang yang memelihara kuda untuk berjihad di jalan Allah.
Asar yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, kemudian ia mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan pula dari Abu Umamah, Sa'id ibnul Musayyab, dan Makhul.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yaman, dari Abdul Wahhab ibnu Mujahid, dari Ibnu Jubair, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Ali r.a. mempunyai uang empat dirham, lalu ia menafkahkan satu dirham darinya di malam hari, satu dirham lainnya pada siang harinya, dan satu dirham lagi dengan sembunyi-sembunyi, sedangkan dirham terakhir ia nafkahkan secara terang-terangan. Maka turunlah Firman-Nya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam hari dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan. (Al-Baqarah: 274)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Abdul Wahhab ibnu Mujahid, sedangkan dia orang yang daif. Akari tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali r.a. ibnu Abu Talib.
Firman Allah Swt.:
maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. (Al-Baqarah: 274)
Yakni di hari kiamat nanti sebagai balasan dari nafkah yang telah mereka keluarkan di jalan ketaatan.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 274)
Tafsir ayat ini telah diterangkan sebelumnya.
TAFSIR KEMENAG
Ayat ini merupakan ayat yang terakhir dalam rangkaian ayat yang membicarakan masalah infak dalam surah al-Baqarah. Dalam ayat ini, Allah menegaskan keuntungan yang akan didapat orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, baik pada siang hari maupun pada waktu malam, yang diberikan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Mereka pasti akan memperoleh pahala di sisi Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Karena di dunia mereka dikasihi oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin dan siapa saja yang pernah menerima sedekah darinya, sedang di akhirat kelak mereka akan menerima pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah.
Mereka pun tidak merasa sedih atas harta yang dinafkahkannya, karena mereka yakin akan memperoleh ganti yang lebih besar dari Allah, baik berupa tambahan rezeki dan kelapangan hidup di dunia, maupun berupa rida Allah dan karunia-Nya.
https://quranweb.id/2/274/#nonull
PENULIS MENGAMBIL HIKMAH
Orang-orang yang mengeluarkan harta mereka demi mengharap ridha Allah malam dan siang hari, baik dengan merahasiakan dan menampakkannya, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka, tidak ada rasa takut pada mereka berkaitan dengan apa yang akan mereka hadapi di akhirat, dan merekapun tidak bersedih hati atas kesenangan-kesenangan dunia yang luput bagi mereka. Ketetapan ajaran syariat ilahi ini adalah manhaj islam dalam berinfak karena di dalamnya memuat unsur memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dalam kemuliaan dan kehormatan yang terjaga serta pembersihan harta-harta orang kaya dan perwujudan semangat kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan demi mencari Wajah Allah tanpa ada unsur tindakan represif dan pemaksaan
Referensi: https://tafsirweb.com/1040-quran-surat-al-baqarah-ayat-274.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar