Tafsir Ibnu Katsir Surat At-Taubah, ayat 4
إِلا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4) }
kecuali orang-orang musyrik yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian) kalian dan tidak (pula) mereka membantu orang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itupenuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa
Hal ini merupakan pengecualian bagi masa tangguh yang batas maksimalnya adalah empat bulan, berlaku bagi orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan Rasulullah Saw. secara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Selama itu orang yang bersangkutan boleh dengan bebas berjalan di muka bumi untuk menyelamatkan dirinya. Terkecuali bagi orang yang mempunyai perjanjian terikat dengan waktu, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjiannya telah habis.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis-hadis yang menyatakan bahwa 'orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan Rasulullah, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjian telah habis'. Demikian itu dengan syarat, yaitu hendaknya orang yang bersangkutan tidak merusak janjinya dan tidak membantu seseorang yang bermusuhan dengan kaum muslim, yakni tidak bersekongkol dengan musuh kaum muslim yang dari selain kalangan mereka untuk memerangi kaum muslim. Maka jenis orang-orang inilah yang harus ditunaikan jaminan dan keamanannya sesuai dengan perjanjian terhadapnya, sampai masa berlaku perjanjian dengannya habis. Karena itulah Allah Swt. menganjurkan kepada kaum muslim untuk memenuhi perjanjian tersebut melalui firman-Nya:
Hal ini merupakan pengecualian bagi masa tangguh yang batas maksimalnya adalah empat bulan, berlaku bagi orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan Rasulullah Saw. secara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Selama itu orang yang bersangkutan boleh dengan bebas berjalan di muka bumi untuk menyelamatkan dirinya. Terkecuali bagi orang yang mempunyai perjanjian terikat dengan waktu, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjiannya telah habis.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis-hadis yang menyatakan bahwa 'orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan Rasulullah, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjian telah habis'. Demikian itu dengan syarat, yaitu hendaknya orang yang bersangkutan tidak merusak janjinya dan tidak membantu seseorang yang bermusuhan dengan kaum muslim, yakni tidak bersekongkol dengan musuh kaum muslim yang dari selain kalangan mereka untuk memerangi kaum muslim. Maka jenis orang-orang inilah yang harus ditunaikan jaminan dan keamanannya sesuai dengan perjanjian terhadapnya, sampai masa berlaku perjanjian dengannya habis. Karena itulah Allah Swt. menganjurkan kepada kaum muslim untuk memenuhi perjanjian tersebut melalui firman-Nya:
{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ}
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah: 4)Tafsir Q Surat At-Taubah, ayat 4
Tafsir Jalalayn:
Kecuali orang-orang musyrik yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak merusak sedikit pun) syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian itu (dan tidak pula mereka membantu) bersekongkol dengan (seseorang untuk memusuhi kalian) dari kalangan orang-orang kafir (maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai) habis (batas waktunya.) yang telah kalian tentukan dalam perjanjian itu (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) yakni mereka yang memenuhi janjinya.
Tafsir Quraish Shihab:
Sedangkan orang-orang musyrik yang kalian berikan perjanjian, kemudian mereka memelihara perjanjian kalian dan tidak melanggar satu pun dari perjanjian-perjanjian itu serta tidak membantu pihak mana pun untuk memerangi kalian, maka penuhilah dan hormatilah perjanjian mereka sampai akhir masa perjanjian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan memelihara perjanjian-perjanjian mereka.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Dikecualikan dari hukum tersebut, orang-orang musyrik yang telah masuk kedalam perjanjian damai dengan kalian sehingga waktu tertentu dan mereka tidak mengkhianati perjanjian, serta tidak membantu siapaun untuk memerangi kalian dari musuh. Maka sempurnakanlah perjanjian dengan mereka hingga waktunya berakhir. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa, yang menjalankan perkara yang diperintahkan kepada mereka dan menghindari perbuatan syirik dan khianat dan perbuatan lainnya dari kemaksiatan-kemaksiatan.
Referensi : https://tafsirweb.com/3020-surat-at-taubah-ayat-4.html
Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
4. إِلَّا الَّذِينَ عٰهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْـًٔا (kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun)
Yakni tidak melanggar perjanjian kalian.
Ayat ini menunjukkan bahwa diantara orang yang melakukan perjanjian terdapat orang yang tidak memenuhi perjanjian tersebut, sehingga Allah mengizinkan Rasul-Nya untuk membatalkan perjanjian dengan orang yang telah melanggarnya, dan memerintahkannya untuk memenuhi perjanjian orang yang tidak melanggar sampai batas waktu yang telah ditentukan.
وَلَمْ يُظٰهِرُوا۟ عَلَيْكُمْ أَحَدًا(dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu)Yakni tidak membantu musuh—musuh kalian untuk memerangi kalian.
فأتموا عهدهم إلى مدتهم (maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya)
Yakni laksanakanlah perjanjian kalian dengan mereka secara sempurna.
إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ (sampai batas waktunya)
Yakni sampai waktu yang telah kalian sepakati apabila lebih dari empat bulan.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa)
Yakni orang-orang yang bertakwa kepada Allah dalam apa yang diharamkan atas mereka sehingga mereka memenuhi perjanjian yang mereka buat.
Referensi : https://tafsirweb.com/3020-surat-at-taubah-ayat-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar