Tafsir Ibnu Katsir Surat At-Taubah, ayat 12
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ (12) }
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, supaya mereka berhenti.
Allah Swt. berfirman bahwa jika orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian gencatan senjata dalam masa tertentu merusak perjanjiannya.
{وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ}
dan mereka mencerca agama kalian. (At-Taubah: 12)
Yakni mereka mencela dan mengecam agama Islam. Berdasarkan ayat inilah ditetapkan hukuman mati terhadap orang yang mencaci Rasulullah Saw., mencerca agama Islam, mendiskreditkannya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ}
maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, supaya mereka berhenti. (At-Taubah: 12)
Maksudnya agar mereka sadar akan kekufuran, keingkaran, dan kesesatannya, lalu menghentikannya.
sesungguhnya membunuh seseorang dari mereka lebih aku sukai daripada membunuh tujuh puluh orang dari kalangan selain mereka. Demikian itu karena Allah Swt. berfirman: maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. (At-Taubah: 12)."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar