Cari Blog Ini

Minggu, 16 Juli 2023

At-Taubah 37

Tafsir Surat At-Taubah, ayat 37

 إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (37) }

Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu; mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharam­kannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Melalui ayat ini Allah mencela orang-orang musyrikin karena perbuatan mereka yang dengan seenaknya mengubah syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka berani mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, berani pula menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya.
Sesungguhnya mengundur-undur bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37) Bahwa istilah 'menangguh-nangguhkan bulan Haram' pada awal mulanya dilakukan oleh Junadah Ibnu Auf Ibnu Umayyah Al-Kannani. Dia biasa datang ke musim haji setiap tahunnya, dan ia diberi nama julukan 'Abu Sumamah'. Lalu ia berseru, "Ingatlah, sesungguhnya Abu Sumamah adalah orang yang tidak pernah memutuskan (silaturahmi) dan tidak pernah dicela. Ingatlah, sesungguhnya Safar tahun ini halal." Dia menghalalkannya untuk orang-orang, kemudian di tahun berikutnya dia mengharamkannya untuk mereka.Yang demikian itulah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. ( At-Taubah: 37) Makna yang dimaksud ialah ' mereka menghalalkan bulan Haram dalam satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkan­nya'. Al-Aufi telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas.
agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya. (At-Taubah: 37) Yakni yang empat bulan itu. maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (At-Taubah: 37) karena mereka, menangguhkan bulan yang haram itu.
Hal yang semisal dengan di atas telah diriwayatkan pula dari Abu Wail, Ad-Dahhak, dan Qatadah.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah yang dikenal dengan nama julukan "Al-Qalmas', dia hidup di masa Jahiliah. Pada awal mulanya mereka di masa Jahiliah tidak berani melakukan serangan terhadap sebagian dari mereka dalam bulan-bulan Haram. Seseorang bersua dengan pembunuh ayahnya tanpa berani memanjangkan tangan terhadapnya (tidak berani menyentuhnya) karena menghormat bulan Haram. 
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Allah memfardukan ibadah haji dalam bulan Zul Hijjah. Tetapi orang-orang musyrik di masa lalu menamakan Zul Hijjah dengan sebutan bulan Muharram, bulan Safar menjadi Rabi', bulan Rabi' menjadi bulan Jumada, sedangkan bulan Jumada mereka namakan menjadi Rajab, Sya'ban menjadi Ramadan. Syawwal menjadi Zul Qa'dah. Terkadang mereka melakukan hajinya dalam bulan Zul Hijjah, kemudian mereka diam, tidak menyebutkan Muharram.
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ}
Dan (ini lah) suatu permaklumatan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At-Taubah: 3), hingga akhir ayat.
Karena sesungguhnya hal itu dipermaklumatkan dalam hajinya Abu Bakar. Seandainya haji yang dilakukannya itu bukan dalam bulan Zul Hijjah, niscaya Allah tidak akan mengatakan dalam firman-Nya:
{يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ}
pada hari haji akbar. (At-Taubah: 3)
Dan bukanlah suatu kepastian adanya perbuatan mereka yang selalu menangguh-nangguhkan bulan Haram menjadi penyebab adanya apa yang disebutkan olehnya bahwa tahun terus berputar atas mereka, dan haji yang dilakukan oleh mereka setiap bulan selama dua tahun. Karena sesungguhnya perbuatan nasi' (menangguh-nangguhkan bulan Haram) tetap terjadi, sekalipun tanpa itu.
mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharam-kannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang dinaramkan Allah. (At-Taubah: 37) Yakni menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu selama empat bulan. Hanya mereka terkadang mendahulukan pengharaman bulan ketiga dari ketiga bulan yang berturut-turut itu (yakni bulan Muharram) dan terkadang mereka menangguhkannya sampai bulan Safar.

Tafsir Surat At-Taubah, ayat 37

Tafsir Jalalayn:

Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah. Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok (dengan bilangan) hitungan (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).

Tafsir Quraish Shihab :

Mengakhirkan bulan-bulan haram atau sebagian bulan-bulan itu dari apa yang telah ditetapkan Allah--sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah--tidak lain hanyalah sebagai pertanda semakin larutnya mereka dalam kekufuran yang akan membuat mereka semakin tersesat. Orang-orang Arab pada jaman jahiliyah menghalalkan bulan-bulan ini untuk membenarkan dilakukannya perperangan. Kemudian mereka menjadikan bulan yang halal menjadi haram. Mereka mengatakan, "Bulan diganti dengan bulan" agar mereka dapat menyesuaikan dengan jumlah bulan-bulan yang diharamkan Allah. Hawa nafsu mereka memperbagus pekerjaan-pekerjaan yang buruk. Allah tidak akan memberi petunjuk menuju jalan kebaikan kepada orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran.


Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

37. إِنَّمَا النَّسِىٓءُ (Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu)
Makna (النسيء) yakni mengakhirkan pengharaman suatu bulan ke bulan lainnya, dengan menghalalkan sebagian bulan haram dan mengharamkan bulan lain yang bukan termasuk bulan haram sebagai ganti dari bulan yang dihalalkan tersebut. Misalkan, menghalalkan bulan Muharram pada beberapa tahun kemudian mengharamkan bulan Safar sebagai gantinya.
Dan terdapat pendapat lain dalam penafsiran kata (النسيء) ini.

زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ ۖ( adalah menambah kekafiran)
Menambah kekafiran mereka kepada Allah, Rasul-Nya, hari kiamat.

يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا۟( Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu)
Yakni orang yang mengada-adakan hal ini menjadikan mereka sesat dengan perbuatan yang buruk ini.

يُحِلُّونَهُۥ عَامًا(mereka menghalalkannya pada suatu tahun)
Dengan menggantinya dengan bulan yang lain yang bukan termasuk bulan haram.

وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا(dan mengharamkannya pada tahun yang lain)
Yakni menjaga kehormatan bulan ini dengan tidak menghalalkannya dengan berperang diwaktu tersebut.

لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللهُ(agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya)
Yakni mereka tidak menghalalkan salah satu bulan kecuali dengan mengharamkan satu bulan yang lain agar jumlah bulan haram tetap empat bulan. Maka Allah mengingkari mereka yang menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan sesuai dengan hawa nafsu mereka dengan melakukan peperangan di bulan-bulan yang telah mereka halalkan.

فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ اللهُ ۚ( maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah)
Yakni menghalalkan bulan-bulan haram yang telah mereka ganti dengan bulan lain.

زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمٰلِهِمْ ۗ((Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu)
Yakni setan menghiasi perbuatan buruk yang mereka lakukan, diantaranya adalah mengganti-ganti bulan haram.

وَاللهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِينَ (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir)
Yakni yang berlarut-larut dan terus-menerus dalam kekafiran mereka.
Referensi : https://tafsirweb.com/3053-surat-at-taubah-ayat-37.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar