ChatGPT bilang:
Berikut adalah tafsir lengkap Surah Al-An'am ayat 145 dari 5 ahli tafsir ternama: Ibnu Katsir, Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), Quraish Shihab, Al-Qurthubi, dan Tafsir Ath-Thabari.
๐ Surah Al-An'am ayat 145 (QS. 6:145):
Teks Arab:
ُْูู َูุง ุฃَุฌِุฏُ ِูู ู
َุง ุฃُูุญَِู ุฅََِّูู ู
ُุญَุฑَّู
ًุง ุนََٰูู ุทَุงุนِู
ٍ َูุทْุนَู
ُُู ุฅَِّูุง ุฃَْู ََُูููู ู
َْูุชَุฉً ุฃَْู ุฏَู
ًุง ู
َุณُْููุญًุง ุฃَْู َูุญْู
َ ุฎِูุฒِูุฑٍ َูุฅَُِّูู ุฑِุฌْุณٌ ۖ ุฃَْู ِูุณًْูุง ุฃَُِّูู ِูุบَْูุฑِ ุงَِّููู ุจِِู ۚ َูู
َِู ุงุถْุทُุฑَّ ุบَْูุฑَ ุจَุงุบٍ ََููุง ุนَุงุฏٍ َูุฅَِّู ุฑَุจََّู ุบَُููุฑٌ ุฑَّุญِูู
ٌ
Terjemahan Kemenag RI:
Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan atas orang yang hendak memakannya, kecuali kalau (makanan itu) bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi—karena semua itu kotor—atau binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa dan tidak menginginkannya serta tidak pula melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
๐ 1. Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan terhadap orang-orang musyrik Quraisy yang mengharamkan hewan-hewan tertentu tanpa dasar wahyu. Allah memerintahkan Nabi Muhammad ๏ทบ menyatakan bahwa hanya empat jenis makanan yang benar-benar haram secara eksplisit:
-
Bangkai: Segala hewan yang mati tanpa disembelih.
-
Darah yang mengalir: Yaitu darah segar dan cair, bukan darah yang membeku seperti hati.
-
Daging babi: Karena najis dan menjijikkan.
-
Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah: Yaitu hewan yang disembelih untuk berhala atau selain Allah.
Ibnu Katsir menekankan bahwa jika seseorang dalam kondisi darurat, maka memakan yang haram diperbolehkan, selama tidak melampaui batas kebutuhan dan tidak menjadikannya kebiasaan.
๐ 2. Tafsir Kementerian Agama RI (Kemenag)
Dalam tafsir resminya, Kemenag menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan batasan-batasan keharaman makanan dalam Islam secara umum, sebagai respon terhadap adat kaum musyrik yang mengharamkan beberapa hewan tanpa dalil.
Poin penting dari tafsir Kemenag:
-
Makanan haram hanya empat jenis seperti disebutkan.
-
Keringanan (rukhsah) diberikan kepada mereka yang dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam nyawa.
-
Allah menutup ayat dengan nama-Nya: Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, menandakan bahwa hukum Islam fleksibel demi kemaslahatan.
๐ 3. Tafsir Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah)
Quraish Shihab menekankan bahwa ayat ini adalah penegasan prinsip halal-haram dalam Islam, yang didasarkan pada wahyu, bukan adat atau spekulasi. Ia menyebutkan:
-
Bangkai haram karena tidak disembelih secara sah dan kemungkinan membahayakan kesehatan.
-
Darah mengalir dilarang karena dianggap najis dan berbahaya.
-
Daging babi diharamkan karena najis dan merusak (baik secara fisik maupun spiritual).
-
Hewan yang disembelih untuk selain Allah dianggap sebagai bentuk penyimpangan aqidah.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak, karena dalam kondisi darurat, Islam memberi kelonggaran (tasamuh) dengan syarat tidak mencari-cari alasan untuk melanggarnya.
๐ 4. Tafsir Al-Qurthubi
Al-Qurthubi memberikan tafsir yang panjang dan mendalam, menyebut bahwa ayat ini adalah rukun dasar dalam hukum makanan halal dan haram.
Beberapa poin utama:
-
Kata "ุฑุฌุณ" (rijs) menunjukkan sifat menjijikkan dan najis secara syar’i.
-
Perbedaan antara darah yang mengalir (haram) dan darah yang membeku (diperbolehkan seperti hati atau limpa).
-
Daging babi haram secara mutlak: baik daging, lemak, atau bagian tubuh lainnya.
-
Penyembelihan untuk selain Allah adalah bentuk syirik, bukan sekadar pelanggaran fiqih.
-
Keadaan darurat dibolehkan, tetapi bukan untuk memuaskan nafsu, hanya untuk menyelamatkan nyawa.
๐ 5. Tafsir Ath-Thabari
Ath-Thabari (w. 310 H) dalam tafsirnya Jฤmi' al-Bayฤn menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa pengharaman makanan hanya bersumber dari wahyu, bukan hawa nafsu atau tradisi.
Penjelasan utamanya:
-
Bangkai haram karena tidak disembelih atas nama Allah dan dapat membawa penyakit.
-
Darah yang mengalir dianggap menjijikkan dan najis.
-
Babi disebut sebagai "rijs" karena mengandung unsur najis fisik dan maknawi.
-
Binatang yang disembelih bukan atas nama Allah dianggap ritual kafir atau syirik, bukan hanya persoalan halal-haram biasa.
-
Kondisi idhthirฤr (terpaksa) dibolehkan, karena Allah lebih sayang kepada keselamatan manusia daripada menerapkan hukuman kaku.
๐ Kesimpulan dari Kelima Tafsir
Jenis Makanan yang Diharamkan | Alasan Keharaman |
---|---|
Bangkai | Tidak disembelih, potensi penyakit |
Darah yang mengalir | Najis, menjijikkan, berbahaya |
Daging babi | Najis syar’i dan fisik |
Disembelih bukan untuk Allah | Unsur syirik dan ritual kafir |
Namun, semua larangan ini bisa ditangguhkan dalam kondisi darurat, dengan syarat tidak mencari-cari celah untuk melakukan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar