Cari Blog Ini

Jumat, 11 Juli 2025

AL AN'AM 146

 Berikut adalah penjelasan lengkap (komplit) Surah Al-An'am ayat 146 berdasarkan 5 ahli tafsir utama: Ibnu Katsir, Kemenag, Quraish Shihab, Al-Qurthubi, dan Ath-Thabari.


๐Ÿ“– Surah Al-An'am Ayat 146 (QS. 6:146)

Teks Arab:

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‡َุงุฏُูˆุง ุญَุฑَّู…ْู†َุง ูƒُู„َّ ุฐِูŠ ุธُูُุฑٍۢ ۖ ูˆَู…ِู†َ ูฑู„ْุจَู‚َุฑِ ูˆَูฑู„ْุบَู†َู…ِ ุญَุฑَّู…ْู†َุง ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุดُุญُูˆู…َู‡ُู…َุงٓ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุญَู…َู„َุชْ ุธُู‡ُูˆุฑُู‡ُู…َุงٓ ุฃَูˆِ ูฑู„ْุญَูˆَุงูŠَุงٓ ุฃَูˆْ ู…َุง ูฑุฎْุชَู„َุทَ ุจِุนَุธْู…ٍۢ ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุฌَุฒَูŠْู†َู€ٰู‡ُู… ุจِุจَุบْูŠِู‡ِู…ْ ۖ ูˆَุฅِู†َّุง ู„َุตَู€ٰุฏِู‚ُูˆู†َ

Terjemahan Kemenag RI:

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan yang berkuku satu (tidak bercelah), dan dari sapi dan kambing, Kami haramkan atas mereka lemaknya, kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang terdapat di dalam perut atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami membalas mereka karena kedurhakaan mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar (dalam menetapkan hukum).


๐Ÿ•Œ 1. Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menjelaskan hukum makanan khusus untuk Bani Israil (kaum Yahudi) sebagai bentuk hukuman atas kezaliman dan pembangkangan mereka terhadap perintah Allah.

  • "Setiap yang berkuku satu (ุธُูُุฑ)": maksudnya hewan seperti unta, angsa, bebek, kelinci — yang kakinya tidak bercelah dua — diharamkan kepada mereka.

  • Lemak dari sapi dan kambing: diharamkan kepada mereka kecuali:

    • Lemak di punggung,

    • Lemak yang terdapat di dalam usus (al-แธฅawฤyฤ),

    • Lemak yang menempel pada tulang.

Ayat ini menyiratkan bahwa hukum itu dibuat sebagai sanksi atas penyelewengan kaum Yahudi, bukan hukum asal agama Allah. Dalam syariat Nabi Muhammad ๏ทบ, hukum tersebut tidak berlaku lagi.


๐Ÿ“˜ 2. Tafsir Kementerian Agama RI (Kemenag)

Tafsir Kemenag menegaskan:

  • Allah mengharamkan makanan tertentu khusus kepada kaum Yahudi karena mereka banyak melakukan pelanggaran dan pembangkangan.

  • Semua hewan yang memiliki kuku menyatu (tidak bercelah) diharamkan (misalnya unta dan kelinci).

  • Dari sapi dan kambing, lemak selain yang disebut dikecualikan, seperti:

    • Lemak di punggung,

    • Lemak dalam perut atau usus,

    • Lemak yang melekat pada tulang.

๐Ÿ‘‰ Penutup ayat menegaskan kejujuran Allah dalam menyampaikan hukum-Nya, menepis klaim bahwa Allah membuat hukum semena-mena.


๐Ÿ“š 3. Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)

Quraish Shihab menjelaskan bahwa:

  • Ini adalah bentuk hukuman kolektif atas kesombongan dan pelanggaran kaum Yahudi, bukan karena zat makanan itu sendiri berbahaya.

  • Dalam banyak kasus, Bani Israil mengubah hukum Taurat, maka Allah justru mengharamkan yang sebelumnya halal, seperti lemak dan hewan berkuku tunggal.

  • Tujuannya agar mereka merasa akibat dari pembangkangan mereka sendiri dan menyadari bahwa wahyu tidak bisa dipermainkan.

Quraish Shihab juga menegaskan bahwa hukum ini telah dihapus (mansukh) dalam syariat Islam.


๐Ÿ“— 4. Tafsir Al-Qurthubi

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi menyebutkan:

  • Hewan yang berkuku tunggal (ุธُูُุฑ) meliputi unta, angsa, kelinci, dan sebagainya.

  • Lemak yang diharamkan mencakup semua kecuali:

    • Yang menempel pada punggung (seperti lemak punuk),

    • Yang terdapat dalam usus dan rongga perut,

    • Yang menempel erat pada tulang.

Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hukuman syar’i bukan karena bahaya medis, namun sebagai pembalasan terhadap pelanggaran syariat, dan menunjukkan bahwa dalam agama terdahulu pun ada bentuk sanksi atas maksiat.


๐Ÿ“• 5. Tafsir Ath-Thabari

Ath-Thabari menjelaskan secara detail:

  • "Dzฤซ แบ“ufur" adalah semua hewan yang kakinya menyatu atau tidak bercelah dua, contohnya unta.

  • Bani Israil dilarang makan lemak sapi dan kambing sebagai hukuman karena pembangkangan, terutama karena mereka menentang perintah Allah dan nabi-nabi mereka.

  • Namun, diberi keringanan: lemak yang secara alami menempel, seperti:

    • Lemak dalam rongga perut dan usus,

    • Lemak pada punggung atau tulang.

Ath-Thabari menegaskan bahwa ini adalah hukum khusus untuk Yahudi, bukan bagian dari syariat Islam. Hukum ini dibatalkan dengan diutusnya Nabi Muhammad ๏ทบ.


๐Ÿ” Kesimpulan Tafsir QS Al-An’am 146 dari 5 Ulama

Elemen TafsirPenjelasan
Hewan Berkuku TunggalDiharamkan untuk Yahudi (sebagai hukuman), seperti unta, angsa, kelinci
Lemak Sapi & KambingDiharamkan kecuali:
• Lemak punggung
• Lemak dalam usus (al-แธฅawฤyฤ)
• Lemak yang melekat di tulang
Alasan KeharamanBukan karena zatnya najis, tapi sebagai hukuman atas pelanggaran Bani Israil
Status dalam IslamSudah dihapus (mansukh) dalam syariat Nabi Muhammad ๏ทบ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar