Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2022

Al-Anam 121 ibnu Katsir

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121)

http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-anam-ayat-121.html?m=1

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ}

Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). (Al-Maidah: 4)
Kemudian hal ini dikuatkan dengan sebutan dalam ayat berikut:

{وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ}

Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An'am: 121)
Menurut suatu pendapat, damir yang terdapat pada lafaz innahu kembali kepada 'memakan'. Sedangkan menurut pendapat lain, kembali kepada 'menyembelih untuk selain Allah'.

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ}

Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. (Al-An'am: 121)
Karena sesungguhnya huruf wawu pada ayat ini sudah pasti merupakan huruf 'ataf. Jika wawu yang didakwakan olehnya bahwa wawu itu adalah wawu haliyah yang sesungguhnya, seperti yang telah dikatakannya, niscaya jumlah ini tidak dapat di-'ataf-kan kepada jumlah yang sebelumnya. Jika jumlah ini di-'ataf-kan kepada jumlah talabiyah, berarti diberlakukan terhadapnya apa yang diberlakukan terhadap selainnya. Jika terbukti bahwa huruf wawu tersebut bukan wawu haliyah, berarti batallah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin tersebut.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ}

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian beriman kepada ayal-ayat-Nya. (Al-An'am: 118)

{وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ}

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An'am: 121)
Ayat-ayat tersebut di-mansukh dan dikecualikan darinya apa yang disebut oleh firman-Nya:

{وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ}

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Al-Maidah: 5)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadanya Al-Abbas ibnul Walid ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib. telah menceritakan kepadanya An-Nu'man (yakni Ibnul Munzir). dari Mak-hul yang mengatakan bahwa Allah Swt. telah berfirman di dalam Kitab-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An'am: 121}

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ}

Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kalian. (Al-An'am: 121)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj. telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Al-Mukhtar menduga dirinya mendapat wahyu. Maka Ibnu Umar berkata, "Dia benar." 

لِيُجَادِلُوكُمْ}

agar mereka membantah kalian. (Al-An’am: 121)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Uyaynah, dari Ata ibnus-Saib. dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa orang-orang Yahudi pernah berdebat dengan Nabi Saw. Mereka mengatakan, "Kami memakan apa yang kami bunuh dan mengapa kami tidak boleh memakan apa yang dibunuh oleh Allah?" Maka Allah Swt.

Tafsir Jalalayn:

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) seumpamanya karena mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut asma selain-Nya terkecuali apa yang disembelih oleh orang muslim, sekali pun tidak menyebut nama-Nya sewaktu menyembelihnya baik secara sengaja atau pun karena lupa, maka sembelihannya tetap halal, demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, yang kemudian dianut oleh Imam Syafii. (Sesungguhnya) memakan hewan-hewan yang diharamkan itu (adalah suatu kefasikan) keluar dari garis apa yang telah dihalalkan. (Sesungguhnya setan itu membisikkan) menghembuskan godaannya (kepada kawan-kawannya) yaitu kepada orang-orang kafir (agar mereka membantah kamu) di dalam masalah menghalalkan bangkai (dan jika kamu menuruti mereka) di dalam hal ini (sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik). Ayat berikut ini diturunkan berkenaan dengan Abu Jahal dan lain-lainnya.

Tafsir Quraish Shihab:

Kalau hewan-hewan itu halal kalian makan dengan cara menyembelihnya terlebih dahulu, maka janganlah kalian memakan hewan-hewan yang disembelih dengan tidak membaca basmalah, kalau meninggalkan basmalah itu dilakukan dengan sengaja, atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sebab, perbuatan itu berarti kefasikan dan keluar dari ketentuan Allah. Iblis dan pembantu- pembantunya yang arogan, akan terus membisik-bisikkan kedalam dada orang-orang yang mereka kuasai, untuk mendebat kalian secara tidak benar, dan untuk menarik kalian kepada pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah. Kalau kalian mengikuti mereka, kalian berarti sama-sama musyrik seperti mereka.

https://tafsirq.com/6-al-anam/ayat-121#tafsir-quraish-shihab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar