Cari Blog Ini

Minggu, 31 Juli 2022

Al anam 146 ibnu Katsir

 وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (146)

http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-anam-ayat-146.html?m=1

وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا}

dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu. (Al-An'am: 146)
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.

أَوِ الْحَوَايَا}

atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146)
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.

أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ}

atau yang bercampur dengan tulang. (Al-An'am: 146)
Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).
Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.

****

Firman Allah Swt.:

{ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ}

Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. (Al-An'am: 146)
Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

{فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا}

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 160)
Adapun firman Allah Swt.:       

{وَإِنَّا لَصَادِقُونَ}

dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. (Al-An'am: 146)
Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muham­mad,

Tafsir Jalalayn:

Dan kepada orang-orang Yahudi) yaitu pemeluk agama Yahudi (Kami haramkan segala binatang yang berkuku) maksudnya hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah seperti unta dan burung unta (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang) yaitu lemak perut dan lemak pantat (kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya) lemak yang menggantung pada punggungnya (atau) yang menempel (di perut besar) yang ada di lambung, kata jamak dari haawiyaa atau haawiyah (atau yang bercampur dengan tulang) lemak yang menempel di tulang, maka jenis lemak ini dihalalkan untuk mereka. (Demikianlah) masalah pengharaman ini (Kami hukum mereka) sebagai balasan (atas kedurhakaan mereka) oleh sebab kelaliman mereka sendiri sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah An-Nisa (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar) di dalam berita-berita Kami dan janji-janji Kami.

Tafsir Quraish Shihab:

Itulah beberapa jenis makanan yang Kami haramkan kepada kalian, umat Islam. Sedangkan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan daging dan lemak hewan yang berkuku seperti onta dan binatang buas. Sementara sapi dan kambing, Kami hanya mengharamkan lemaknya saja, selain lemak yang terdapat pada bagian punggung atau pada usus, atau yang bercampur dengan tulang. Pengharaman itu adalah sebagai hukuman atas tindak kezaliman mereka, sekaligus sebagai pemutusan nafsu mereka yang selalu cenderung kepada kenikmatan. Sesungguhnya, Kami selalu benar dalam menyampaikan berita Kami, termasuk berita ini.

https://tafsirq.com/6-al-anam/ayat-146#tafsir-quraish-shihab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar