Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Agustus 2020

TAFSIR AL BAQARAH 193


وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ 

Terjemah Arti: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 193 193. Dan perangilah orang-orang kafir itu sampai mereka tidak melakukan kemusyrikan, tidak menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, tidak ada lagi kekafiran, dan agama yang menang adalah agama Allah . Apabila mereka berhenti dari kekafiran dan dari sikap menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, maka berhentilah memerangi mereka, karena sesungguhnya tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim, baik dengan menunjukkan kekafiran maupun menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 193. وَقٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ (Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi) Yakni sampai keadaan dimana orang-orang kafir tidak mempunyai kekuatan untuk menghalang-halangi di jalan Allah, dan seluruh umat Islam merasa aman dalam menjalankan agama mereka dan agama hanya bagi Allah semata. Dan barang siapa masuk islam dan berlepas dari kesyirikan maka diharamkan untuk memerangainya. فَلَا عُدْوٰنَ إِلَّا عَلَى الظّٰلِمِينَ (maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim) Yakni apabila mereka bertaubat maka jangan kalian perangi kecuali yang memerangi kalian. Dari Ikrimah, Ia berkata: yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim disini adalah yang enggan mengatakan Laa Ilaaha Illa Allah.Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, yakni hingga keadaan kondusif untuk menciptakan perdamaian dengan berakhirnya teror, rintangan dan gangguan keamanan dan ketertiban, dan agama hanya bagi Allah semata sehingga setiap orang bisa menjalankan agama dengan tenang. Jika mereka berhenti dari berbuat teror, gangguan keamanan dan ketertiban, maka tidak ada lagi alasan bagi umat islam untuk menampakkan permusuhan di antara umat manusia kecuali terhadap orang-orang zalim, yakni orang-orang yang tidak memiliki tekad untuk berdamai dengan kaum muslim. Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktu.(https://tafsirweb.com/711-quran-surat-al-baqarah-ayat-193.html)

TAFSIR QURAISH SHIHAB
Perangilah mereka yang berupaya membunuh dan menghalangi kalian dari agama dengan menyiksa dan menindas. Perangi mereka agar fitnah mereka itu hilang hingga akar-akarnya dan agar agama itu hanya untuk Allah semata. Tetapi, jika mereka berhenti dari kekafiran, berarti mereka telah menyelamatkan diri dari siksaan. Dalam kondisi seperti ini, mereka tidak boleh dimusuhi. Karena yang berhak dimusuhi adalah mereka yang melakukan kezaliman, kemaksiatan dan tidak menegakkan keadilan.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-193#tafsir-quraish-shihab)

TAFSIR JALALAYN
(Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi) atau tidak dijumpai lagi (fitnah) yakni kesyirikan (dan (sehingga) agama itu) pengabdian atau perhambaan diri itu (hanya untuk Allah) semata dan tak ada yang disembah selain Dia. (Maka jika mereka berhenti) dari kesyirikan, janganlah kamu melakukan pelanggaran terhadap mereka; makna ini dapat disimpulkan dari (maka tak ada permusuhan lagi) seperti membunuh atau lainnya, (kecuali terhadap orang-orang yang aniaya). Orang yang telah menghentikan kekeliruannya, maka tidak termasuk orang yang aniaya, sehingga tidak perlu mendapat tindakan permusuhan lagi.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-193#tafsir-jalalayn)

TAFSIR IBNU KATSIR
Firman-Nya (وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة) maksudnya tidak ada kemusyrikan. Demikian dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Abu Al-Aliyah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Rabi’ bin Anas, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, dan Zaid bin Aslam. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, katanya bahwa ia pernah didatangi oleh dua orang pada saat fitnah Ibnu Zubair. Kedua orang itu berkata, “Sesungguhnya orang-orang telah berbuat kerusakan, dan engkau putera Umar, serta sahabat Nabi, apa yang menghalangimu untuk keluar berperang?” Ibnu Umar menjawab, “Yang menghalangiku adalah bahwa Allah telah mengharamkan darah saudaraku.” Mereka berdua berkata lagi: “Bukankah Allah telah berfirman, “Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi?” Ibnu Umar pun menjawab: “Kami telah berperang sehingga tidak ada lagi fitnah dan ketaatan hanya untuk Allah. Sedangkan kalian hendak berperang dengan tujuan agar terjadi fitnah dan supaya segala macam ketaatan untuk selain Allah.”
Firman-Nya (ويكون الدين لله) maksudnya, sehingga agama Allah Ta’ala yang benar-benar menang dan unggul di atas semua agama. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Musa Al-Asy’ari, katanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai seseorang yang berperang karena keberanian, berperang karena kesombongan, dan berperang karena riya’, manakah yang termasuk berperang di jalan Allah? Beliau menjawab:
"مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فهو فِي سَبِيلِ اللَّهِ"
Artinya: “Barangsiapa berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia telah berperang di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari 2810/3126 dan Muslim 1904)Dan diriwayatkan dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أمرْتُ أنْ أقاتلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ"
Artinya: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk diibadahi selain Allah. Apabila mereka mengatakannya, maka darah dan harta kekayaan mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan haknya dan perhitungan mereka terserah kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari 25 dan Muslim 22) Firman-Nya (فإن انتهوا فلا عدوان إلا على الظالمين) di sini Allah Ta’ala berfirman, jika mereka menghentikan perbuatan mereka berupa kemusyrikan dan pembunuhan terhadap orang-orang mukmin, maka hentikanlah penyerangan terhadap mereka. Dan orang yang tetap memerangi mereka setelah itu, maka ia termasuk zhalim, dan tiada permusuhan kecuali kepada orang-orang zhalim. Demikian itulah makna ungkapan Mujahid, “Tidak diperbolehkan bagi seseorang memerangi kecuali terhadap orang yang memerangi.” Ayat tersebut juga bermakna, jika mereka berhenti, berarti mereka membebaskan diri dari kezhaliman, yaitu kemusyrikan, karenanya tidak ada lagi permusuhan setelah itu terhadap mereka. Dan yang dimaksud dengan permusuhan di sini adalah pembalasan dan penyerangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 194 yang artinya: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadap kamu.” Oleh karena itu, Ikrimah dan Qatadah mengatakan: “Orang zalim adalah orang yang menolak mengucapkan: Laa IlaaHa Illallah (tiada Ilah yang hak selain Allah).”(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-193-tafsir-ibnu.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar