Cari Blog Ini

Sabtu, 01 Agustus 2020

TAFSIR AL BAQARAH 183




يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(Referensi: https://tafsirweb.com/687-quran-surat-al-baqarah-ayat-183.html)


Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 183 183. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa kepada Allah, yaitu dengan cara membuat tabir penghalang antara diri kalian dan azab Allah melalui amal saleh. Salah satu amal saleh yang paling utama ialah puasa.Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 183. Hai orang-orang yang beriman, diharuskan bagi kalian untuk berpuasa sebagaimana Allah telah mengharuskannya bagi umat-umat sebelumnya agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Ibnu Asyur menyebutkan tiga tujuan dari penyebutan bahwa puasa juga diwajibkan bagi umat-umat terdahulu: Agar umat Islam memperhatikan ibadah ini, sebab ibadah ini telah disyariatkan Allah sebelum umat Islam, kemudian Allah mensyariatkannya pula bagi umat Islam, hal ini menunjukkan kebaikan yang dikandungnya dan besar pahalanya. Agar umat Islam tidak merasa berat dalam menjalankannya, sebab mereka telah mendapat teladan dari umat terdahulu. Agar menguatkan tekat dalam menjalankan kewajiban ini dan tidak lalai. Adapun firman Allah {لعلكم تتقون} untuk menjelaskan hikmah dari ibadah puasa dan tujuan disyariatkannya. (at-Tahrir wa at-Tanwir 2/154-156).Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa guna mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan ramadan. Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.( https://tafsirweb.com/687-quran-surat-al-baqarah-ayat-183.html)

TAFSIR JALALAIN
(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) di antara umat manusia (agar kamu bertakwa) maksudnya menjaga diri dari maksiat, karena puasa itu dapat membendung syahwat yang menjadi pangkal sumber kemaksiatan itu.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-183#tafsir-jalalayn)

TAFSIR AL MISHBAH
Setelah Kami mengundangkan hukum kisas dan wasiat demi kebaikan sosial sebuah masyarakat dan keluarga, Kami mewajibkan puasa sebagai upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan sebagai perwujudan kehendak Kami melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Berpuasa(1) merupakan syariat yang juga telah diwajibkan atas umat terdahulu, maka janganlah kalian merasa berat untuk melakukannya. Dengan puasa itu Kami bermaksud menanamkan jiwa ketakwaan, menguatkan daya inderawi dan mendidik jiwa kalian. {(1) Di samping hikmah spiritual-edukatif, ilmu kedokteran modern banyak menyinggung manfaat medis puasa. Antara lain, bahwa puasa bisa menjadi terapi berbagai macam jenis penyakit seperti darah tinggi, penyempitan pembuluh nadi (arterios klerosis), penyakit lemah jantung dan diabetes. Puasa mampu memperbaiki sistem pencernaan, mencegah infeksi persendian dan memberi kesempatan pada jaringan tubuh untuk istirahat, melenyapkan sisa-sisa organik yang berbahaya bagi tubuh dan memberikan perlindungan pada tubuh dari berbagai jenis penyakit lain. }(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-183#tafsir-quraish-shihab)

TAFSIR IBNU KATSIR
Allah Ta’ala menyerukan kepada orang-orang yang beriman dari umat ini dan memerintahkan mereka untuk berpuasa. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, dengan niat yang tulus karena Allah Ta’ala. Hal itu karena puasa mengandung penyucian, pembersihan, dan penjernihan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan akhlak tercela. Allah Ta’ala juga menyebutkan, sebagaimana Dia telah mewajibkan puasa itu kepada mereka, Dia juga telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka, karena itu ada suri teladan bagi mereka dalam hal ini. Maka hendaklah mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban ini dengan lebih sempurna daripada yang telah dijalankan oleh orang-orang sebelum mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 48 yang artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak mengujimu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” Oleh karena itu puasa dapat menyucikan badan dan mempersempit jalan setan. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim ditegaskan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaldah ia berpuasa karena puasa merupakan penawar baginya.” (HR. Al-Bukhari: 5066 dan Muslim: 1400)
Setelah itu Allah Ta’ala menjelaskan waktu puasa. Puasa itu tidak dilakukan setiap hari supaya jiwa manusia ini tidak merasa keberatan sehingga lemah dalam menanggungnya dan menunaikannya. Tetapi puasa itu diwajibkan hanya pada hari-hari tertentu saja. Pada permulaan Islam, puasa dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian hal itu dihapus hukumnya dengan puasa satu bulan penuh, yaitu pada Bulan Ramadhan, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut. Diriwayatkan dari Mu’adz, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Atha’, Qatadah, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim, bahwa puasa itu pertama kali dijalankan seperti yang diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, yaitu tiga hari setiap bulannya. Ditambahkan oleh Adh-Dhahhak, bahwa pelaksanaan puasa seperti ini masih tetap disyariatkan pada permulaan Islam sejak Nabi Nuh ‘alaihi as-salam sampai Allah Ta’ala menghapus hukumnya diganti dengan puasa Ramadhan.
Abu Ja’far ar-Razi meriwayatkan dari Ibnu Umar, katanya; Dengan diturunkannya ayat ini puasa diwajibkan kepada mereka. Jika salah seorang di antara mereka mengerjakan Salat Isya’ kemudian tidur, diharamkan baginya makan, minum, dan (menyetubuhi) istrinya sampai waktu malam lagi seperti itu. Ibnu Abi Hatim berkata, hal senada juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Al-Aliyah, Abd Ar-Rahman bin Abi Laila, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, Rabi’ bin Anas, dan Atha’ Al-Khurasani.
Firman-Nya (كتب على الذين من قبلكم), Atha’ al-Khurasani meriwayatkan, dari Ibnu Abbas: “Yang dimaksudkan yaitu Ahlul Kitab.”(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-183-tafsir-ibnu.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar