ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
Terjemah Arti: Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 194 194. Bulan haram di saat Allah memberi kalian kesempatan untuk masuk ke tanah suci (Makkah) dan menunaikan ibadah umrah pada tahun ke-7 (Hijriyah) adalah pengganti dari bulan haram ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi kalian dari tanah suci pada tahun ke-6 (Hijriyah). Hal-hal yang dihormati, seperti kehormatan tanah suci, bulan suci, dan ihram di dalamnya, berlaku hukum kisas terhadap orang-orang yang melakukan penyerangan di dalamnya. Siapa melakukan penyerangan pada waktu itu, maka balaslah ia dengan balasan yang setara dengan perbuatannya, tetapi jangan melampaui batas kesetaraan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas-Nya. Takutlah kalian kepada Allah dalam melampaui batas yang diizinkan-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah senantiasa memberikan bimbingan dan dukungan kepada orang-orang yang takut kepada-Nya.Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 194. Dan jika ada yang memerangi kalian pada bulan-bulan haram -Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab- maka perangilah mereka dalam bulan-bulan itu. Demikianlah aturan pada setiap hal-hal yang disucikan dalam agama baik itu dari sisi tempat, waktu, atau lainnya; sebab balasan sesuatu sesuai dengan perbuatannya, barangsiapa yang membunuh orang yang tidak bersalah maka hukuman baginya adalah dibunuh, dan orang yang dizalimi diberikan hak untuk membalas sesuai kezaliman yang dia terima. Maka takutlah kalian dari melanggar hukum-hukum Allah, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa dengan bantuan dan pertolongan-Nya.Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktudan infakkanlah hartamu di jalan Allah dengan menyalurkannya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, memberi beasiswa, membangun fasilitas umum yang diperlukan umat islam seperti rumah sakit, masjid, jalan raya, perpustakaan, panti jompo, rumah singgah, dan balai latihan kerja. Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dengan ikhlas.(https://tafsirweb.com/713-quran-surat-al-baqarah-ayat-194.html)
TAFSIR QURAISH SHIHAB
Apabila mereka menyerang kalian di bulan haram, maka jangan kalian berdiam diri. Sesungguhnya berperang pada bulan itu diharamkan kepada mereka sebagaimana diharamkan kepada kalian. Tetapi bila mereka merusak kehormatan bulan ini, maka balaslah dengan melakukan perlawanan, karena dalam hal-hal yang menyangkut keutamaan dan kesucian dibolehkan melakukan kisas dan perlakuan setimpal. Dengan demikian, jika mereka menyerang kesucian-kesucian kalian, maka balaslah dengan penyerangan setimpal. Takutlah kepada Allah, dan janganlah berlebih-lebihan dalam melakukan pembalasan dan kisas. Ketahuilah, sesungguhnya Allah penolong orang-orang yang bertakwa.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-194#tafsir-quraish-shihab)
TAFSIR JALALAYN
(Bulan haram), artinya bulan suci harus dibalas pula (dengan bulan haram), maksudnya sebagaimana mereka memerangi kamu pada bulan suci, perangilah pula mereka pada bulan itu sebagai sanggahan atas sikap kaum muslimin yang menghormati bulan suci (dan pada semua yang patut dihormati) jamak dari hurmatun (berlaku hukum kisas), maksudnya bila kehormatan itu dilanggar, maka hendaklah dibalas dengan perbuatan yang setimpal (Maka barang siapa yang menyerang kamu) dalam suatu pelanggaran di tanah suci, di waktu ihram atau di bulan-bulan haram, (maka seranglah pula dia dengan suatu serangan yang seimbang dengan serangan terhadap kamu). Tindakan pembalasan itu disebut 'serangan' karena sama dengan timpalannya dalam bentuk dan rupa (Dan bertakwalah kepada Allah) dalam membela diri, jangan melampaui batas (Dan ketahuilah olehmu bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa), yakni memberi bantuan dan kemenangan.(https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-194#tafsir-jalalayn)
TAFSIR IBNU KATSIR
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Ketika Rasulullah berangkat umrah pada tahun ke-6 Hijrah, beliau bersama serombongan kaum Muslimin dihalang-halangi dan dirintangi oleh orang-orang musyrik untuk masuk dan sampai ke Baitullah pada bulan Dzulqa’dah yang merupakan bulan haram sehingga beliau membuat perjanjian dengan mereka untuk masuk pada tahun berikutnya. Kemudian beliau bersama kaum muslimin masuk ke Baitullah pada tahun berikutnya dan Allah pun memberikan balasan terhadap kaum musyrikin.” (Diriwayatkan oleh Ikrimah, dari Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, As-Suddi, Qatadah, Muqsim, Rabi’ bin Anas, Atha’, dan ulama lainnya)
Imam Ahmad meriwayatkan, dari Jabir bin Abdullah, katanya:
Oleh karena itu ketika sampai berita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang pada waktu itu beliau sedang berada di perkemahan Hudaibiyah bahwa Utsman dibunuh, padahal Utsman beliau utus menemui orang-orang musyrik untuk suatu misi, maka beliau membaiat para sahabat yang berjumlah 1400 orang di bawah sebatang pohon untuk memerangi orang-orang musyrik. Setelah beliau menerima berita bahwa Utsman tidak terbunuh, maka beliau pun mengurungkan niatnya tersebut dan mengalihkan kepada perdamaian dan perjanjian sehingga terjadilah perjanjian Hudaibiyah.
Firman-Nya (فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم) di sini Allah Ta’ala memerintahkan berlaku adil, bahkan terhadap kaum musyrikin sekalipun. Sebagaimana Dia telah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 126 yang artinya: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan halasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Firman-Nya (واتقوا الله واعلموا أن الله مع المتقين) di sini Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk senantiasa berbuat taat dan bertakwa kepada-Nya sekaligus memberitahukan bahwa Dia selalu bersama orang-orang yang bertakwa dengan senantiasa menolong dan mendukung mereka di dunia dan akhirat.(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-194-tafsir-ibnu.html)
Imam Ahmad meriwayatkan, dari Jabir bin Abdullah, katanya:
لَمْ يَكُنْ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ إِلَّا أَنْ يُغْزى ويُغْزَوا فَإِذَا حَضَرَهُ أَقَامَ حَتَّى يَنْسَلِخَ
Artinya: “Rasulullah tidak pernah berperang pada bulan haram (yang dihormati) kecuali bila diserang dan mereka menyerang. Jika bulan haram tiba maka beliau menghentikan peperangan sampai bulan haram berlalu.” (HR. Ahmad 3/345. Hadits ini bersanad sahih)Oleh karena itu ketika sampai berita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang pada waktu itu beliau sedang berada di perkemahan Hudaibiyah bahwa Utsman dibunuh, padahal Utsman beliau utus menemui orang-orang musyrik untuk suatu misi, maka beliau membaiat para sahabat yang berjumlah 1400 orang di bawah sebatang pohon untuk memerangi orang-orang musyrik. Setelah beliau menerima berita bahwa Utsman tidak terbunuh, maka beliau pun mengurungkan niatnya tersebut dan mengalihkan kepada perdamaian dan perjanjian sehingga terjadilah perjanjian Hudaibiyah.
Firman-Nya (فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم) di sini Allah Ta’ala memerintahkan berlaku adil, bahkan terhadap kaum musyrikin sekalipun. Sebagaimana Dia telah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 126 yang artinya: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan halasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Firman-Nya (واتقوا الله واعلموا أن الله مع المتقين) di sini Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk senantiasa berbuat taat dan bertakwa kepada-Nya sekaligus memberitahukan bahwa Dia selalu bersama orang-orang yang bertakwa dengan senantiasa menolong dan mendukung mereka di dunia dan akhirat.(http://baitsyariah.blogspot.com/2019/01/surah-al-baqarah-ayat-194-tafsir-ibnu.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar