قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (33) http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-araf-ayat-33.html?m=1
وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ}
dan perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (Al-A'raf: 33)As-Saddi mengatakan, yang dimaksud dengan al-ismu ialah maksiat, sedangkan yang dimaksud dengan al-bagyu ialah perbuatan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar.
Mujahid mengatakan bahwa makna al-ismu mencakup semua perbuatan maksiat. Dan menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan al-bagyu ialah perbuatan aniaya seseorang terhadap dirinya sendiri.
Kesimpulan dari tafsir makna ismu ialah dosa-dosa yang berkaitan dengan pelakunya sendiri, sedangkan al-bagyu ialah perbuatan pelanggaran hak orang lain. Allah mengharamkan kedua perbuatan tersebut.
*******************
Firman Allah Swt.:{وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا}
(mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu. (Al-A'raf: 33)Yakni kalian menjadikan bagi-Nya sekutu-sekutu dalam menyembah kepada-Nya.
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui. (Al-A'raf: 33)Yaitu berupa perbuatan dusta dan hal-hal yang diada-adakan, seperti pengakuan bahwa Allah beranak dan lain sebagainya yang tiada pengetahuan bagi kalian mengenainya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ
Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu. (Al-Hajj: 30), hingga akhir ayat.Tafsir Jalalayn:
Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji) yaitu dosa-dosa besar seperti perbuatan zina (baik yang tampak atau pun yang tersembunyi) yang terang-terangan atau pun yang sifatnya rahasia (dan perbuatan dosa) perbuatan maksiat (melanggar hak) orang lain (tanpa alasan yang benar) perbuatan lalim (mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan tentangnya) memusyrikkan-Nya (suatu kekuasaan pun) suatu hujah pun (dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.") yaitu mengharamkan apa yang tidak diharamkan dan lain sebagainya.
Tafsir Quraish Shihab:
Katakan, wahai Muhammad, "Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang sangat keji seperti perzinaan yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung, maksiat, apa pun jenisnya dan penindasan yang tidak dapat dibenarkan. Dia juga mengharamkan membuat sekutu bagi-Nya tanpa alasan yang benar dan bukti yang kuat, dan mendustakan Allah dalam masalah halal haram dan sebagainya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar